Etika
berasal dari bahasa Latin ethicos. Ethicos ditarik dari kata ethos
yang secara harfiah berarti kebiasaan, adat, sifat atau “batas”. Hal yang
dimaksud ialah batas gerak agar tidak keluar dari batas tersebut. Dengan
perkataan lain, gerak yang dibenarkan ialah di dalam batas dan tidak dibenarkan
untuk bergerak di luar batas. Dengan demikian, gerak yang dianggap “baik”
adalah di dalam batas atau berarti pula bahwa ada ketentuan, aturan gerak.
Pengertian
etika tadi kemudian berkembang menjadi batas perbuatan manusia, yaitu ada
ketentuan atau aturan mengenai perbuatan manusia, perbuatan mana yang dipandang
“baik” dan wajib dilakukan dan perbuatan mana yang dianggap “buruk” dan harus
dicegah. Etika melahirkan norma dan terdiri atas norma-norma perbuatan. Etika
adalah ilmu yang normatif. Perbuatan disebut etis jika sesuai dengan norma
etika tersebut.
Sehingga,
Pengklaisifikasian Etika semakin kompleks, seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan saat ini. Dalam, ranah dunia profesionalitas, Etika menjadi sangat
penting sebagai acuan dalam menggambarkan kepribadian orang tersebut.
Pemerintah
sebagai pusat pngelola tata Negara, menjadi bagian yang sangat penting dalam
kelangsungan Negara, dan etika mereka pun perlu benar-benar dijaga, baik
kualitas, etika dan integritas. Oleh karena itu, Etika Pemerintahan menjadi
materi yang menarik untuk dipelajari.
Tujuan
utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban
yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh
karena itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan
kapada masyarakat.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Etika
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pemangku
negara dikaitkan dengan baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku yang
menurut susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari
perbuatan pamong negeri yang bersusila baik.
Asas-asas
Pemerintahan yang Baik
- Asas Kepastian Hukum
Asas
kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.
- Asas Keseimbangan
Asas
ini menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu
harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang
bersangkutan harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya,
hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang
ahli di bidang hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak
dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
kita.
- Asas Kesamaan
Asas
ini ialah pembuatan ketetapan pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah
mengambil tindakan atau melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya
sama.
- Asas Kecermatan
Dengan
asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah
harus cermat dalam perbuatan dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota
sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu kewajiban Pemerintah Kota yang
bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi para pemakai jalan tersebut yang
memperingatkan mereka bahwa jalan sedang diperbaiki dan harus hati-hati
melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak memasang rambu-rambu tersebut dan
terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil terperosok lubang maka Pemerintah
Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti rugi.
- Asas Motivasi
Asas
ini berarti bahwa pembuatan ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada
motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas.
Motivasi itu perlu agar orang yang menerima ketetapan mengerti benar
ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan dapat mencari dan
mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan memperoleh keadilan.
- Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian
“detournement de pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurut Conseil
d’Etat Perancis, yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di
mana pejabat atau perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain
daripada tujuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut
diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa
dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang
timbul karena perbuatannya tersebut.
- Asas Permainan yang Jujur
Jujur
berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus
memberikan keleluasaan yang luas kepada warga negara untuk mencari kebenaran
dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai instansi banding, yang
merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan memperoleh keadilan
jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
- Asas Keadilan
Ini
berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang.
Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil dan dianggap
sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang
berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita bangsa
Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan permohonannya
ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi. Keputusan
Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri telah
bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak menurut
kehendaknya sendiri.
- Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince
le Roy memberikan contoh mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai
sipil memperoleh izin untuk mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan
dinas. Setelah beberapa lama ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa
karena peraturan yang ada pada dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk
pemberian bantuan demikian. Maka, pemerintah yang bersangkutan menarik kembali
keputusannya. Penarikan keputusan ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat
Belanda karena penarikan keputusan dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan
wajar, singkatnya bertentangan dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
- Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Dibatalkan
Crince
le Roy mempersilakan mempelajari keputusan Central Board of Appeal
Belanda tanggal 20-9-1961, hal.71, sebagai berikut: kadang-kadang keputusan
pemerintah tentang pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil
Servant Board, yaitu Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal
demikian maka perangkat pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali
bekerjanya pegawai dimaksud dan selain dari itu harus juga membayar segala
kerugian, yang mungkin disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
- Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
Way
of life atau cara atau pandangan hidup
pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
- Asas Kebijaksanaan
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a)
hal bijaksana; kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan
pengetahuannya), (b). pimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan,
perkumpulan); dan (c). kecakapan bertindak apabila menghadapi orang lain
(kesulitan).
Bagi
pemerintah, perangkat pemerintah atau pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan
ini merupakan hal yang pokok karena selain harus diterapkan dalam fungsi
pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, yaitu tugas
eksekutif menurut Trias politica atau tugas bestuur menurut Van Vollenhoven,
asas kebijaksanaan diterapkan pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang
belum atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
- Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah
adalah penyelenggara kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan
kepentingan negara atau masyarakat atau seluruh warga negara atau bangsa atau
pemerintah daerah atau nasional.
Dalam
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa asas-asas Good Government
(Pemerintahan Yang Baik) terdiri dari :
- Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
- Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan kolektif.
- Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
- Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka syarat
pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi
dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk
itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta
Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta
Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif
atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum
Pemerintahan ini.
Ada
pun asas-asas tersebut adalah:
- Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
- obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
- Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
- Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
- Keadilan (fair play);
- Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
- Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
- Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
- Menjamin kepastian hukum;
- Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Sumber Etika Pemerintahan
Dari berbagai
penjelasan tentang etika pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa pada
hakekatnya sumber etika pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan perundangan,
nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal dari kehidupan
kemasyarakatan serta berasal dari adat kebiasaan dan yang sejenis dengan itu.
Ada yang berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan
pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia
merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu,
jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain bersumber dari:
1.
Budi Utomo, Sumpah
Pemuda, Proklamasi 1945
2.
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan fungsi
lembaga pemerintah dan organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta
larangan bagi anggota organisasi pemerintah
3. Nilai-nilai keagamaan
a.
Nilai-nilai sosial budaya: adat kebiasaan setempat seperti
perilaku tentang kepantasan dan ketidakpantasan serta kesopanan.
b.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya merupakan salah satu nilai
yang mengikat kehidupan sehari-hari yang terbentuk sebagai
akibat adanya hubungan veryikal dan horizontal. hubungan vertikal yaitu
hubungan antara manusia dengan Tuhannya yang membentuk
nilai-nilai agama tertentu. Nilai ini biasanya bersifat mutlak dan tidak bisa
ditawar-tawar (harus dilaksanakan). Sedangkan hubungan horizontal atau hubungan
antar sesama manusia
membentuk apa yang dinamakan nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai ini berbeda
antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat. Dibanding dengan nilai-nilai
agama, nilai sosial budaya mungkin jauh lebih adaptif. Nilai sosial budaya yang
berlaku dari masyarakat kadangkala mewarnai pola perilaku dari masyarakat
yang bersangkutan, terdapat hubungan interaksi antara
nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dengan nilai-nilai etika pemerintahan.
Tujuan Etika Government
a. .
Memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public dan untuk
berinteraksi dengan jajaran pemerintah.
b. Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda terhadap kebutuhan warga.
c. Meningkatkan
Efisiensi, efektivitas dan accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika e-government dapat diimpementasikan dengan sempurna,
tentunya akan memberikan berbagai manfaat dan perubahan, seperti :
1. Pelayanan servis yang lebih
baik kepada masyarakat.
2. Peningkatan hubungan antara
pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan
(transparansi)
3. Pemberdayaan masyarakat
melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi,
masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya.
4. Pelaksanaan pemerintahan
yang lebih efisien.
5. Terjadinya pergeseran dari
paradigma birokrasi ke paradigma e-government.
a. Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah
urusan belum merasuk di Indonesia.
b. Kultur
mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah
kurangnya kebiasaan mendokumentasikan (apa saja).
c.Langkanya SDM yang handal.
d.Infrastruktur yang belum
memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum
tersebar secara merata
e.Tempat akses yang terbatas.
Contoh
kasus di badan pemerintahan :
1.
Korupsi pajak gayus tambunan
2.
Korupsi penggunaan anggaran dana
pengganti defisit melalui program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar
minyak untuk RSJ Surakarta oleh tiga pegawai negeri inspektorat jenderal
depertemen kesehatan.
Kesimpulan
: etika governance tidak bisa berdiri sendir, penegakkannya terjalin erat
dengan pelaksanaan penerapan hokum. Itulah sebabnya suatu pemerintah yang
bersih dan segala produk kebijakan berawal dari komitmen moral yang kuat dan
hanya dapat dinikmati oleh pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yang lebih
baik.
Daftar
Pustaka
- https://punyaprasetyo.wordpress.com/category/etika-profesi-akuntansi/etika-government/
- http://sejutakatauntukmu.blogspot.com/2011/10/penjelasan-uu-no-28-tahun-1999.html
- http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum
- kompasiana.com
- http://jabbarspace.blogspot.com/2013/10/ethical-governance.html
- http://albantantie.blogspot.com/2013/10/ethical-governance.html
- http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html
- http://birokrasi.kompasiana.com/2013/10/04/menurunya-etika-pemerintahan-dalam-eksekutiflegislatifdan-yudikatif-negara-ini-595524.html
- http://otempoquehadevir.blogspot.com/2013/10/pegertian-sistem-pemerintahan.html
- http://gabrielsebastian100.blogspot.co.id/2014/10/etika-government.html
- http://aisyahnasution94.blogspot.co.id/2015/10/etika-government.html
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking