contoh kasus undang-undang koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama dan juga pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah
koperasi. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola
pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang
sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peranan
tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai pedoman pelaksanaan usaha
koperasi dalam mencapai tujuannya.
2. Sebagai
ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum
pengelolaan koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di
Rochdale, yang dikenal sebagai “prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan
perjuangan koperasi di Rochdale memang banyak ditentukan oleh semangat kerja
para pengurusnya, yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi
industri di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu
adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman,
teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk
mengangkat martabat manusia. dalam bukunya The Cooperative Sector,
Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus
dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
1.Adanya
pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2.Adanya ketentuan atau
peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
3.Adanya ketentuan
atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha
koperasi.
4.Adanya ketentuan
tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai
dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi
Menurut Para Ahli:
a. Prinsip Munkner, menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7
gagasan umum, antara lain sebagai berikut :
-7 gagasan umum:
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan.
2. Demokrasi.
3.
Kekuatan modal tidak diutamakan.
4. Ekonomi.
5. Kebebasan.
6.
Keadilan.
7.Memajukan kehidupan social melalui pendidikan.
-12 prinsip koperasi Munkner
1.
Keanggotaan bersifat sukarela.
2. Keanggotaan terbuka.
3.Pengembangan
anggota.
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9.
Perkumpulan dengan sukarela.
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan
anggota.
b. Prinsip Koperasi Rochdale:
1. Pengawasan secara demokratis.
2. Keanggotaan yang terbuka.
3. Bunga atas modal dibatasi.
4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan.
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota.
8. Netral terhadap politik dan agama.
c. Prinsip Koperasi Raiffeisen
1. Swadaya.
2. Daerah kerja terbatas.
3. SHU untuk cadangan.
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6. Usaha hanya kepada anggota.
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
d. Prinsip Koperasi Herman
1. Swadaya.
2. Daerah kerja tak terbatas.
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4. Tanggung jawab anggota terbatas.
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
contoh kasusnya :
Kasus Koperasi Langit Biru (KLB)
PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari
Koperasi Langit Biru ini data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok
daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri
adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka,
Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya
beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa
Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Tentunya masalah Koperasi Langit Biru ini banyak memakan korban yang
nyata-nyata mereka mau investasi dengan mengharap banyak keuntungan. Tak
kurang dari 140 ribu investor berhasil dikumpulkan, dan kini mereka
masih terus bertanya-tanya kelanjutan investasi koperasi mereka.
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi
Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk
berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem mlm koperasi langit biru ini
menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang
jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan
terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit
Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga
bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah
memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa
menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan
seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus
Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan
menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni
2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus
berlanjut.
menurut saya : sebaiknya masyarakat harus lebih hati-hati lagi dalam masalah koperasi apalagi menginvestasikan uang karena jaman sekarang banyak nya penipuan yang menjanjikan keuntungan lebih banyak . ibaratnya mah jaman sekarang mana ada nyari uang gampang? yakan :)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking