Woensdag 30 April 2014

contoh kasus undang-undang koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama dan juga pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peranan tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut: 

1. Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya.                                             

2. Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.    

Sejarah Prinsip Koperasi                           

        Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia. dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :

1.Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.                

2.Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.                               

3.Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
4.Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 

5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:       
a. Prinsip Munkner, menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut : 

 -7 gagasan umum:  

1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan.                                                                     

2. Demokrasi.         

3. Kekuatan modal tidak diutamakan.  

4. Ekonomi.                          

5. Kebebasan. 

6. Keadilan.       

7.Memajukan kehidupan social melalui pendidikan.                                                                                                           

-12 prinsip koperasi Munkner

1. Keanggotaan bersifat sukarela.                                     

2. Keanggotaan terbuka.       

3.Pengembangan anggota.                                                                                                                      

4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.

5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.  

6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.      

7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.

8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.  

9. Perkumpulan dengan sukarela.

10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan anggota. 

b. Prinsip Koperasi Rochdale:

1. Pengawasan secara demokratis.

2. Keanggotaan yang terbuka.

3. Bunga atas modal dibatasi.

4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.

6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.

7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

8. Netral terhadap politik dan agama.


c. Prinsip Koperasi Raiffeisen

1. Swadaya.

2. Daerah kerja terbatas.

3. SHU untuk cadangan.

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.

5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.

6. Usaha hanya kepada anggota.
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

d. Prinsip Koperasi Herman

1. Swadaya.

2. Daerah kerja tak terbatas.

3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.

4. Tanggung jawab anggota terbatas.

5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.

6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota  

 

contoh kasusnya :

Kasus Koperasi Langit Biru  (KLB)

 

PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Tentunya masalah Koperasi Langit Biru ini banyak memakan korban yang nyata-nyata mereka mau investasi dengan mengharap banyak keuntungan. Tak kurang dari 140 ribu investor berhasil dikumpulkan, dan kini mereka masih terus bertanya-tanya kelanjutan investasi koperasi mereka. 

Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem mlm koperasi langit biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.

Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut.

         

menurut saya : sebaiknya masyarakat harus lebih hati-hati lagi dalam masalah koperasi apalagi menginvestasikan uang karena jaman sekarang banyak nya penipuan yang menjanjikan keuntungan lebih banyak . ibaratnya mah jaman sekarang mana ada nyari uang gampang? yakan :)

prinsip operasi, contoh kasus

pengalamanku di pulau tidung

pada tanggal 4 Juni 2013 saya bersama teman-teman merencanakan liburan sebelum uts dimulai, teman-teman sekelas pun antusias membicarakan jalan-jalan itu namun sebagian dari kami banyak yang tak mendapatkan restu dari orangtua. namun apa mau dikata mereka merelakan kami yang mendapatkan izin kesana untuk pergi meskipun tanpa mereka (sedih juga sih). banyaknya usulan membuat kami bingung namun pulau tidunglah yang dipilih dari sebagian banyaknya tempat wisata.
 
ya pulau tidung terdapat di kepulauan seribu, tempatnya sangat indah membuat saya ingin lagi mengunjungi tempat itu, pengalaman yang tak terlupakan bersama teman-teman. kami berangkat pada hari jumat subuh tepatnya pukul 04:00 kami harus sudah berada di stasiun pondok cina karena kereta pemberangkatan pertama pada pukul 04:30 kearah Jakarta. karena takut telat maka sebagian dari kami memutuskan untuk menginap dikost-kostan teman kami yang terdekat dari stasiun sehingga tidak susah untuk membangunkannya. sayangnya salah satu teman kami tidak diperbolehkan menginap melainkan dia akan diantar oleh ayahnya ke stasiun tersebut namun terlambat beberapa menit setelah kereta pertama, akhirnya kami pun menaiki kereta selanjutnya.
 
sesampainya di stasiun Jakarta kota kami pun menyambung kembali untuk kearah muara angke dengan menggunakan mikrolet(angkot). karena jumlah yang mengikuti liburan sekitar 20 orang kamipun menyewa 2 angkot untuk ke muara angke. sesampainya dimuara angke kami menunggu travel yang menjemput untuk mengantarkan kami ke kapal untuk menyeberangi pulau-pulau itu.
 
waktu yang ditempuh untuk menyeberangi pulau itu sekitar 2 jam. selama perjalanan kesana kami semua bermain kartu, ada sebagian pula yang tidur atau bahkan keluar kapal untuk melihat pemandangan dilaut. sesampainya di ulau tidung kami pun dihampiri oleh travel yang akan mengantarkan kami untuk bersenang-senang disana. pertama-tama kami ditunjukkan tempat penginapan untuk meletakkan barang-barang yang kami bawa. setelah merapikan barang-barang dan menetukan kamar kamipun bersiap-siap untuk melakukan berbagai kegiatan disana dari snorkeling, naik banana boat, bermain sepeda dan ke jembatan cinta yang katanya jika sepasang kekasih berjabat tangan menyusuri jembatan cinta itu mereka akan langgeng(awet) ya itu sih hanya mitosnya, soalnya kesana tidak bawa pacar sih :).
 
dimalam hari kamipun mengadakan BBQ-an dipinggir pantai senang rasanya menghabiskan waktu seharian bersama mereka yang saya sayangi mereka yang telah mengisi hari-hari saya selama setahun ini. tapi setelah BBQ-an salah satu dari teman saya mendapatkan kabar kalau ayahnya meninggal :"( kamipun menangis dan mengadakan solat bersama bagi yang solat untuk mendoakan ayah dari teman saya tersebut. kami pun berumbukan dan mengambil keputusan untuk kembali kerumah pagi hari kapal pertama agar teman saya dapat bertemu dengan ayahnya terakhir kalinya.
 
karena teman saya itu tinggal di Cirebon harus naik kereta lagi kamipun berpisah di muara angke dan beberapa teman saya ikut mengantarnya pulang sampai Cirebon . namun sayangnya saya mendapatkan kabar bahwa teman saaya tidak mendapat tiket kereta tercepat dan harus menunggu kereta jam 17:00 apa mau dikata kalau mereka berangkat jam segitu teman saya pun tak dapat melihat ayahnya.
 
kami pun tak henti saling memberi kabar satu sama lain. dari cerita ini saya mengambil kesimpulan dengan adanya liburan ini kami menjadi kompak ada seangnya, sedih , mengharukan dan kebersamaan yang terjalin meskipun kami hanya menghabiskan waktu 2 hari 1 malam dan inilah yang namanya persahabatan saat susah senang bersama :) yaallah jaga selalu sahabat-sahabatku lindungi dimanapun mereka berada. (anggita, murni, hesty, regy, ruby, aul, riszki, eria, agung, suci, lita, ari, Benita, ari, arum, tia, shintya, dhana, ester, sani dan masih banyak lagi)