Undang-undang pasar modal
pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.undang undang pasar modal
Badan pengawasan pasar modal
Pasal
3
|
(1)
|
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal
dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
|
(2)
|
Bapepam berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
|
Pasal
4
|
Pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam
dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur,
wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
|
Pasal
5
|
Dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
|
a.
|
memberi:
|
|
1)
|
izin usaha kepada Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
|
|
2)
|
izin orang perseorangan bagi Wakil
Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer
Investasi; dan
|
|
3)
|
persetujuan bagi Bank Kustodian;
|
b.
|
mewajibkan pendaftaran Profesi
Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
|
c.
|
menetapkan persyaratan
dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu
komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
|
d.
|
menetapkan persyaratan dan tata
cara Pernyataan
Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran;
|
e.
|
mengadakan pemeriksaan dan
penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya;
|
f.
|
mewajibkan setiap Pihak untuk:
|
|
1)
|
menghentikan
atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan
kegiatan di Pasar Modal; atau
|
|
2)
|
mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul
dari iklan atau promosi dimaksud;
|
g.
|
melakukan
pemeriksaan terhadap:
|
|
1)
|
setiap Emiten atau Perusahaan
Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam;
atau
|
|
2)
|
Pihak yang dipersyaratkan memiliki
izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi
berdasarkan Undang-undang ini;
|
h.
|
menunjuk Pihak
lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
|
i.
|
|
j.
|
membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau
menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu
guna melindungi kepentingan pemodal;
|
k.
|
menghentikan kegiatan perdagangan
Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan
darurat;
|
l.
|
memeriksa keberatan yang diajukan
oleh Pihak yang dikenakan sanksi
oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau
menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
|
m.
|
menetapkan biaya
perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian
serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
|
n.
|
melakukan tindakan yang
diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
|
o.
|
memberikan penjelasan lebih lanjut
yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
|
p.
|
menetapkan
instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam
Pasal 1 angka 5; dan
|
q.
|
melakukan
hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini
|
saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan
jenis-jenis saham:
1. saham biasa
2. saham preferen
pasar modal
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking