Saterdag 04 Oktober 2014

KILAS BALIK DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Dunia pendidikan di indonesia memiliki beberapa yang berkaitan dengan mutu pendidikan diantaranya keterbatasan akses pendidikan , jumlah guru yang belum merata , serta kualitas guru itu sendiri masih kurang . Terbatasnya akses pendidikan di indonesia ,terlebih lagi didaerah berujung kepada meningkatnya arus urbanisasi untuk mendapatkan akses ilmu yang lebih baik di perkotaan .
Menurut pegiat pendidikan Indonesia, Anies Baswedan keterbatasan akses pendidikan di daerah menjadi pangkal derasnya arus urbanisasi. “Yang menjadi persoalan, di Jabodetabek jumlahnya sudah proporsional, tapi jangan kita hanya bicara urban. Justru di luar urban itu kita punya masalah dan itu yang menyebabkan migrasi ke Jakarta,” ujar Anies Baswedan.
Selain itu, jumlah guru yang sesuai dengan kualifikasi saat ini dinilai masih belum merata di daerah. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad saat ini banyak sekolah dasar (SD) di Indonesia kekurangan tenaga guru. Jumlahnya diperkirakan mencapai 112 ribu guru.
Untuk mengatasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam hal distribusi guru di daerah-daerah supaya lebih merata.
Kemudian, untuk meningkatkan kualitas para guru, Kemendikbud akan meningkatkan kualifikasi guru melalui beasiswa S-1 bagi guru SD dan SMP. Hamid menjelaskan, jumlah guru SD di sekolah negeri dan swasta sekitar 1.850 ribu guru. Dari jumlah tersebut, hanya 60 persen guru yang sudah memenuhi kualifikasi dengan gelar S-1, sedangkan 40 persen lainnya belum memenuhi kualifikasi. Tiap tahunnya, Kemendikbud juga menyiapkan beasiswa untuk 100 ribu calon guru guna menempuh pendidikan S-1 melalui bantuan beasiswa S-1 untuk guru SD dan SMP. Di dunia internasional, kualitas pendidikan Indonesia berada di peringkat ke-64 dari 120 negara di seluruh dunia berdasarkan laporan tahunan UNESCO Education For All Global Monitoring Report 2012. Sedangkan berdasarkan Indeks Perkembangan Pendidikan (Education Development Index, EDI), Indonesia berada pada peringkat ke-69 dari 127 negara pada 2011.
Dalam perkembangan pendidikan Indonesia, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan guna menghadapi persaingan bebas dunia yang akan segera berlaku dengan terwujudnya komunitas ASEAN pada tahun 2015 mendatang.


Menurut saya : Pendidikan di Indonesia belum cukup baik karena masih sangat kecilnya perhatian dari pemerintah. Banyaknya masalah pendidikan yang belum terselesaikan. Dari kualitas siswa/siswi yang masih sangat rendah dan biaya pendidikan yang sangat mahal.
Seharusnya masalah pendidikan tidak harus diselesaikan dengan terpisah-pisah. Akan tetapi, dengan tindakan yang menyeluruh yaitu bukan hanya memperhatikan kenaikan anggaran karena akan percuma jika kualitas sumber daya manusia dan mutu pendidikan masih sangat rendah.
Wajib belajar Sembilan tahun itu masih sangat tidak memungkinkan  apabila kenyataannya masih banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana yang memadai untuk belajar. Akibatnya anak-anak di Indonesia banyak yang putus sekolah sebelum mereka dapat menyelesaikan wajib belajar Sembilan tahun. Sepertinya sangat sulit bagi Indonesia keluar dari masalah pendidikan dan bertahan di era globalisasi ini.

Bahkan pendidikan berkualitas memang tidak murah akan tetapi seharusnya pemerintah berkewajiban menjamin setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.


Woensdag 30 April 2014

contoh kasus undang-undang koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama dan juga pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peranan tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut: 

1. Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya.                                             

2. Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.    

Sejarah Prinsip Koperasi                           

        Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia. dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :

1.Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.                

2.Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.                               

3.Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
4.Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 

5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:       
a. Prinsip Munkner, menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut : 

 -7 gagasan umum:  

1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan.                                                                     

2. Demokrasi.         

3. Kekuatan modal tidak diutamakan.  

4. Ekonomi.                          

5. Kebebasan. 

6. Keadilan.       

7.Memajukan kehidupan social melalui pendidikan.                                                                                                           

-12 prinsip koperasi Munkner

1. Keanggotaan bersifat sukarela.                                     

2. Keanggotaan terbuka.       

3.Pengembangan anggota.                                                                                                                      

4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.

5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.  

6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.      

7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.

8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.  

9. Perkumpulan dengan sukarela.

10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan anggota. 

b. Prinsip Koperasi Rochdale:

1. Pengawasan secara demokratis.

2. Keanggotaan yang terbuka.

3. Bunga atas modal dibatasi.

4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.

6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.

7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

8. Netral terhadap politik dan agama.


c. Prinsip Koperasi Raiffeisen

1. Swadaya.

2. Daerah kerja terbatas.

3. SHU untuk cadangan.

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.

5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.

6. Usaha hanya kepada anggota.
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

d. Prinsip Koperasi Herman

1. Swadaya.

2. Daerah kerja tak terbatas.

3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.

4. Tanggung jawab anggota terbatas.

5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.

6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota  

 

contoh kasusnya :

Kasus Koperasi Langit Biru  (KLB)

 

PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Tentunya masalah Koperasi Langit Biru ini banyak memakan korban yang nyata-nyata mereka mau investasi dengan mengharap banyak keuntungan. Tak kurang dari 140 ribu investor berhasil dikumpulkan, dan kini mereka masih terus bertanya-tanya kelanjutan investasi koperasi mereka. 

Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem mlm koperasi langit biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.

Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut.

         

menurut saya : sebaiknya masyarakat harus lebih hati-hati lagi dalam masalah koperasi apalagi menginvestasikan uang karena jaman sekarang banyak nya penipuan yang menjanjikan keuntungan lebih banyak . ibaratnya mah jaman sekarang mana ada nyari uang gampang? yakan :)

prinsip operasi, contoh kasus

pengalamanku di pulau tidung

pada tanggal 4 Juni 2013 saya bersama teman-teman merencanakan liburan sebelum uts dimulai, teman-teman sekelas pun antusias membicarakan jalan-jalan itu namun sebagian dari kami banyak yang tak mendapatkan restu dari orangtua. namun apa mau dikata mereka merelakan kami yang mendapatkan izin kesana untuk pergi meskipun tanpa mereka (sedih juga sih). banyaknya usulan membuat kami bingung namun pulau tidunglah yang dipilih dari sebagian banyaknya tempat wisata.
 
ya pulau tidung terdapat di kepulauan seribu, tempatnya sangat indah membuat saya ingin lagi mengunjungi tempat itu, pengalaman yang tak terlupakan bersama teman-teman. kami berangkat pada hari jumat subuh tepatnya pukul 04:00 kami harus sudah berada di stasiun pondok cina karena kereta pemberangkatan pertama pada pukul 04:30 kearah Jakarta. karena takut telat maka sebagian dari kami memutuskan untuk menginap dikost-kostan teman kami yang terdekat dari stasiun sehingga tidak susah untuk membangunkannya. sayangnya salah satu teman kami tidak diperbolehkan menginap melainkan dia akan diantar oleh ayahnya ke stasiun tersebut namun terlambat beberapa menit setelah kereta pertama, akhirnya kami pun menaiki kereta selanjutnya.
 
sesampainya di stasiun Jakarta kota kami pun menyambung kembali untuk kearah muara angke dengan menggunakan mikrolet(angkot). karena jumlah yang mengikuti liburan sekitar 20 orang kamipun menyewa 2 angkot untuk ke muara angke. sesampainya dimuara angke kami menunggu travel yang menjemput untuk mengantarkan kami ke kapal untuk menyeberangi pulau-pulau itu.
 
waktu yang ditempuh untuk menyeberangi pulau itu sekitar 2 jam. selama perjalanan kesana kami semua bermain kartu, ada sebagian pula yang tidur atau bahkan keluar kapal untuk melihat pemandangan dilaut. sesampainya di ulau tidung kami pun dihampiri oleh travel yang akan mengantarkan kami untuk bersenang-senang disana. pertama-tama kami ditunjukkan tempat penginapan untuk meletakkan barang-barang yang kami bawa. setelah merapikan barang-barang dan menetukan kamar kamipun bersiap-siap untuk melakukan berbagai kegiatan disana dari snorkeling, naik banana boat, bermain sepeda dan ke jembatan cinta yang katanya jika sepasang kekasih berjabat tangan menyusuri jembatan cinta itu mereka akan langgeng(awet) ya itu sih hanya mitosnya, soalnya kesana tidak bawa pacar sih :).
 
dimalam hari kamipun mengadakan BBQ-an dipinggir pantai senang rasanya menghabiskan waktu seharian bersama mereka yang saya sayangi mereka yang telah mengisi hari-hari saya selama setahun ini. tapi setelah BBQ-an salah satu dari teman saya mendapatkan kabar kalau ayahnya meninggal :"( kamipun menangis dan mengadakan solat bersama bagi yang solat untuk mendoakan ayah dari teman saya tersebut. kami pun berumbukan dan mengambil keputusan untuk kembali kerumah pagi hari kapal pertama agar teman saya dapat bertemu dengan ayahnya terakhir kalinya.
 
karena teman saya itu tinggal di Cirebon harus naik kereta lagi kamipun berpisah di muara angke dan beberapa teman saya ikut mengantarnya pulang sampai Cirebon . namun sayangnya saya mendapatkan kabar bahwa teman saaya tidak mendapat tiket kereta tercepat dan harus menunggu kereta jam 17:00 apa mau dikata kalau mereka berangkat jam segitu teman saya pun tak dapat melihat ayahnya.
 
kami pun tak henti saling memberi kabar satu sama lain. dari cerita ini saya mengambil kesimpulan dengan adanya liburan ini kami menjadi kompak ada seangnya, sedih , mengharukan dan kebersamaan yang terjalin meskipun kami hanya menghabiskan waktu 2 hari 1 malam dan inilah yang namanya persahabatan saat susah senang bersama :) yaallah jaga selalu sahabat-sahabatku lindungi dimanapun mereka berada. (anggita, murni, hesty, regy, ruby, aul, riszki, eria, agung, suci, lita, ari, Benita, ari, arum, tia, shintya, dhana, ester, sani dan masih banyak lagi)

Woensdag 26 Maart 2014

Ini Ceritaku Mana Ceritamu

Namaku Irma Yona Marantika dapat dipanggil Irma namun terkadang teman-teman memberikan begitu banyak panggilan kepadaku yaitu irma, ir, ma, mair, amri, maim, imeh, yona, marantika, tika atau bahkan namuku disingkat menjadi IYM. ya begitulah teman-teman memanggilku. aku berusia hampir 20th. 

oh iya aku ingin bercerita singkat tentang keluargaku. keluargaku terdiri dari 5 orang yaitu ayah, ibu, aku dan kedua  adik ku yang seharusnya ada 2 kakakku yang telah tiada. harusnya aku anak 3 dari 5 bersaudara namun Tuhan berkata lain aku harus kehilangan kedua kakakku karena sakit dan satunya lagi karena keguguran :( kini akulah yang harus menjadi anak pertama sekaligus kakak untuk adik-adikku.
usia adik-adikku tidak begitu jauh dariku yang dibawahku berusia 18th(tari) dan yang terakhir berusia14th(nada). kami bertiga sangat kompak meskipun terkadang suka berantem ya namanya kakak dan adik selalu saja ada pertengkaran tapi itulah bumbu-bumbunya kehidpan beradik kakak kalau gak pernah berantem rasanya ada yang kurang gitu ya... eh iya ayah (45th) dan ibu (40th) mereka adalah penyemangat dalam hidupku. meskipun kami hidup tidak dari keluarga kaya tapi setidaknya kami hidup kecukupan. aku sangat salut dengan ayah dan ibu yang tidak pernah mengeluh mendidik aku dan adik-adikku. aku sangat beruntung memiliki mereka.

selain itu dalam berteman pun saya merasa banyak sekali orang-orang yang baik,setia dan bahkan selalu disisi saya dalam keadaan apapun. mungkin ini yang dinamakan keberuntungan dalam kehidpan saya namun satu yang selalu gagal yaitu dalam percintaan *eaaaaa prikitiwwww* agak sensitif sih kalau ngomongin masalah ginian tapi saya selalu bersyukur dengan kehidupan saya karena masih memiliki ayah ibu, saudara dan sahabat-sahabat saya yang selalu menemani. mungkin kalau masalah jodoh saya serahkan sepenuhnya kepada tuhan. kalau saat nya nanti tiba tuhan pasti memberikan yang terbaik.*amiiiiiin



Terimakasih ku pada-Mu Tuhan

Tuhan terimakasih atas segalanya yang telah engkau berikan kepadaku..
terimakasih engkau telah memberikan kedua orangtua yang sangat menyayangiku, yang selalu menghibur dan men-supportku bahkan (tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata).
terimakasih pula engkau telah memberikan kedua adik perempuan yang menjadi pelengkap hidupku dikala, sedih senang dan apapun.
dan terimakasih engkau telah memberikan saudara dan sahabat-sahabat yang sangat baik, setia, dan selalu berada disisiku.

tuhan satu pintaku pada-Mu jaga selalu mereka orang-orang yang ku sayang ini lindungi mereka dimanapun mereka berada meskipun tak dapat terucapkan kata-kata terimakasihku untuk mereka satu per satu tapi aku tahu dengan caraku berterimakasih dan berdoa segala kebaikan untuk mereka itu engkau dapat memeluk mereka dalam setiap doaku. 

Sondag 23 Maart 2014

hanya karena makanan, sahabat pun meninggalkan

Awalnya ssaya tidak pernah menyangka semua ini terjadi (mungkin ini terlalu lebay). namun, ini memang benar adanya. semula saya tidak pernah berfikir bagaimana bisa hanya karena makanan saya ditinggalkan oleh beberapa orang yang saya anggap sahabat.

ya..... hanya karena saya tidak menyukai makanan (ayam,daging,ikan) sahabat-sahabat saya pun pergi menjauhi saya. mungkin mereka bosan berteman dengan saya yang tidak menyukai makanan apapun. terkadang saya selalu bertanya pada diri sendiri mengapa saya dilahirkan tidak menyukai makanan-makanan yang katanya banyak orang itu enakkkkk :(

banyak beberapa dari teman saya bertanya mengapa saya tidak menyukai makanan itu?? dan apakah saya pernah mencoba makanan itu?? jawabannya adalah pernah.... saya pernah mencoba memakan ayam tetapi setelah makan itu saya menjadi alergi dan saya pun pernah memakan daging tapi...alhasil saya muntah.

sempat terbesit diotak saya mengapa saya dilahirkan seperti ini.... tapi seiring dengan berjalannya waktu saya mulai terbiasa dengan hal ini dan mungkin dengan adanya masalah ini menjadi pembelajaran diri bagi saya bahwa dibalik kesulitan terdapat kemudahan yang jika dengan sabar kita dapat membuahkan hasil yang terbaik.

dengan kekurangan saya ini ternyata masih banyak orang-orang yang masih berada disisi saya dan mereka semua yang sampai sekarang berada di samping saya dan selalu men-support saya itu lah sahabat-sahabat saya...
(pika,sarah,yuni,kiki,uyung,agung,galih,yoga,jirin dan wahid) merekalah semangat saya dan merekalah SAHABAT TERBAIK

undang-undang informasi dan transaksi elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

undang-undang informasi dan transaksi elektronik 

undang-undang hak cipta



Hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.




Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.