Review 3 (dari 3)
JURNAL VOLUME 6 - SEPTEMBER 2011 : 70-88
STUDI
KASUS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KE KOPERASI
Oleh :
Achmad H.
Gopar
(Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK)
(Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK)
V.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI PENELITIAN
5.1.
Kesimpulan
Modal penyertaan pada koperasi merupakan salah satu opsi
yang dapat dilakukan oleh koperasi untuk mengatasi permasalahan permodalannya
yang terbatas. Untuk mengembangkan usahanya koperasi seharusnya tidak hanya bertumpu
pada modal sendiri yang umumnya terbatas. Sebagaimana kita ketahui, modal
sendiri koperasi umumnya hanya berasal dari simpanan anggota dan keuntungan usaha,
biasanya sangat terbatas untuk digunakan mengembangkan usaha secara cepat. Kegiatan
usaha yang menguntungkan biasanya akan menarik, namun hal tersebut tidaklah cukup
bagi pemodal untuk menanamkan uangnya dan
barang modalnya pada usaha tersebut.
Beberapa
hal menjadi sangat penting bagi pemodal untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum
menanamkan modalnya pada suatu usaha koperasi, misalnya kepastian usaha,
transparansi pelaporan, pembagian keuntungan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu koperasi harus selalu berinovasi untuk lebih menarik modal luar,
terutama modal penyertaan. Inovasi tersebut dilakukan agar usaha koperasi menjadi
lebih menarik bagi pemodal dengan tanpa meninggalkan jati diri yang harus selalu
dipegang teguh koperasi.
Oleh karena itu pemodal tidak mempunyai hak untuk pengelolaan
dan pengawasan, yang berakibat pada lemahnya akses untuk penentuan hak keuntungan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut hal hal yang menjadi sumber prestasi biasanya
dinegosiasikan sejak awal dan dituangkan dalam surat perjanjian modal
penyertaan. Mengingat kompleksitasnya biasanya koperasi menawarkan model modal
penyertaan dengan tingkat pendapatan tetap, baik berupa nilai nominal maupun berupa
prosentase tertentu dari keuntungan.
Modal penyertaan pada unit usaha otonom koperasi lebih mudah
dan fleksibel lagi. Pada model ini pengelolaan dana administrasi dilakukan sendiri
secara otonom oleh unit usaha, sehingga pemodal lebih mudah untuk mengikuti perkembangannya.
Pada
model ini, kepemilikan, pengelolaan dan pengawasan dilakukan bersama antara koperasi
dan pemodal secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Oleh karena itu, agar badan usaha tersebut tetap menjadi milik koperasi,
proporsi kepemilikan saham perseroan harus dijaga agar tetap dominan sehingga tetap
menjadi pemilik saham pengendali.
Ketiga
bentuk kelembagaan tersebut akan mengubah
sistem operasional dan prosedur yang harus dijalankan oleh koperasi.
Perubahan bentuk kelembagaan maupun sistem operasional tersebut pada tingkatan tertentu
mungkin tidak bisa lagi hanya diatur dengan aturan internal dan perjanjian,
tapi sudah memerlukan pengaturan pemerintah atau perundangan, baik dalam bentuk
Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang.
5.2.
Rekomendasi
Pemerintah dapat menjadi
pelopor dalam melaksanakan modal penyertaan ini dengan menanamkan modalnya kedalam
tiga model seperti telah dibahas sebelumnya. Selain itu pemerintah perlu mendorong
dilakukannya berbagai inovasi untuk membuat modal penyertaan menjadi opsi yang
lebih menarik lagi bagi pemodal untuk menanamkan
modalnya pada koperasi. Dorongan inovasi itu dapat dilakukan
melalui penelitian dan pengembangan, kaji tindak suatu inovasi, maupun penanaman modal secara langsung. Penelitian dan
pengembangan mengenai modal penyertaan ini masih sangat sedikit, sehingga belum
banyak inovasi yang bisa dieksplorasi maupun dieksploitasi untuk pengembangan permodalan
koperasi melalui pemanfaatan modal penyertaan. Perhatian terhadap pengembangan koperasi
melalui pemanfaatan modal penyertaan ini selayaknya lebih ditingkatkan lagi
Hal yang mendesak untuk dilakukan oleh
pemerintah adalah memperbaharui PP 33 Tahun 1998 yang sudah berumur lebih satu dasawarsa
namun masih kurang ditengok. Pembaharuan PP hendaknya agar PP lebih operasional
dan lebih berorientasi keluar, artinya penekanan tidak hanya padahal-hal yang
berhubungan dengan penyertaan modal ke koperasi, namun juga padahal hal yang
menyangkut bagaimana caranya koperasi dapat menyertakan modalnya kepada usaha-usaha
yang menguntungkan, terutama yang ada di koperasi lain.
DAFTAR PUSTAKA
Draper, N. R. and H.Smith. 1981. Applied Regresion Analysis , New York: John Wiley & Sons.
Gilbert, N and H. Specht. 1977. Planning for Social Welfare; Issues, Model, and Tasks, New Jersey:
Pretice-Hall, Inc.
Gopar,A,H. 2009. Modal
Penyertaan pada Koperasi , paper, Hotel Mirah, Bogor, 28 April 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1988 tentang Penyertaan
Modal pada Koperasi
Pusat Informasi Perkoperasian. Majalah, Edisi Mei 2008: HTTP://www.majalah-pip.com/majalah.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. 1992. Jakarta: Pemerintah Koperasi.
Welch, S. and J. Cormer. 1988. Quantitative Methods for Public Administration, Techniques and
Applications, Chicago: The Dorsey Press.studi kasus penyertaan modal pselatan ke koperasiemerintah provinsi kalimantan
NAMA / NPM : Irma Yona Marantika
KELAS : 2EB09